Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penundaan implementasi fitur pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan.
Meskipun begitu, skema co-payment diyakini berpotensi memberikan efek baik positif maupun negatif bagi kinerja emiten rumah sakit.